Pages

TUFOKSI KAUR UMUM DESA KALIBUAYA

TUFOKSI KAUR UMUM


Pahamilah tupoksi perangkat desa denga baik
Kepala Urusan Umum- atau yang biasa disebut  kaur umum adalah jabatan yang ada di pemerintahan desa yang  secara struktural berada dalam kesekretariatan desa bersama-sama dengan kaur keuangan yang bertanggung jawab terhadap sekretaris desa  secara umum kaur umum mempunyai tugas menjalankan tata usaha desa atau rumah tangga desa oleh karena itu kaur umum dituntut harus selau ada dikantor desa guna menjalankan roda pemerintahan desa yang berkaitan dengan urusan rumah tangga desa dan pelayanan  terhadap masyarakat,  oleh karena itu pelayanan desa merupakan hal yang sangat penting karena masyarakat bisa menilai bagus tidaknya kinerja  suatu pemerintahan desa                                                                               dari pelayanannya terhadap masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya kepala urusan umum mengacu pada Standar Operasional Prosedur atau yang biasa disebut SOP yang telah di diberikan pada masing-masing bagian, karena dengan SOP akan menghasilkan kinerja yang cepat, tepat, dan efisien sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, memberikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian kepada kepala desa serta melaksanakantugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun fungsinya adalah sebagai sebagai unsur staf pada sekretariat desa,  membantu sekretaris desa dalam melaksanakan fungsi tata usaha perkantoran, kearsipan, dan penyusunan pelaporan pemerintahan desa, membantu sekretaris desa dalam melaksanakan fungsi pengelolaan aset/kekayaan desa, membantu sekretris desa dalam melaksanakan fungsi mempersiapkan perlengkapan operasional pemerintah desa, melakukan pengelolaan surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kerja kearsipan, melaksakan pembuatan surat-surat , pencatan notulen hasil rapat atau pembuatan naskah lainnya, melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharan dan perbaikan peralatan kantor, menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa, melaksakan persiapan rapat-rapat, pelayanan tamu dinas, dan urusan kerumahtanggaan pada umumnya, dan menerima mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban dari kepala desa.

Dalam melaksakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Urusan Umum menngelola Administrasi Pembukuan seperti dibawah ini :

1.Buku Data Peraturan Desa.
2.Buku Keputusan Kepala Desa.
3.Buku Tanah Milik Desa / Tanah Kas Desa
4.Buku Inventaris Desa.
5.Buku Agenda.
6.Buku Ekspedisi.
7.Buku Data Aparat Pemerintah Desa.
8.Buku Daftar Hadir Kantor / Absensi Perangkat Desa.
9.Buku Lain Sesuai Kebutuhan.

Contoh Buku Administrasi Kaur Umum

1.Buku Data Peraturan Desa.
   Contoh :

2. Buku Data Keputusan Kepala Desa.
    Contoh :

3. Buku Data Tanah Milik  Desa.
    Contoh :

4. Buku Data Inventaris  Desa.
    Contoh :

5. Buku Agenda Desa.
    Contoh :

6. Buku Data Aparat Desa.
    Contoh :
 

7. Buku Daftar Hadir Kantor Desa.
    Contoh :
 

Demikianlah tugas dan fungsi kaur umum beserta contoh buku administrasinya mudah - mudahan  ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi seorag perangkat desa.


0 Comments:

Posting Komentar