Pages

PERDES TENTANG BUMDes



SALINAN


KEPALA DESA KALIBUAYA
KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG

PERATURAN DESA KALIBUAYA
NOMOR 4 TAHUN 2015

TENTANG
PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI
KABUPATEN KARAWANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALIBUAYA,

Menimbang :  a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa                                diperlukan suatu badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi                                    dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa;
                     b. bahwa sesuai  ketentuan Pasal 210 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13                          Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 4 Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun                            2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha                                Milik Desa, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Peraturan                            Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
                     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b                              perlu menetapkan Peraturan Desa  Kalibuaya tentang Pendirian Badan Usaha Milik                            Desa.

Mengingat  :  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten                                 Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
                    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-                           undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                    3. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik                               Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                               Nomor 5495);
                    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan                             Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara                             Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik                           Indonesia Nomor 5539);
                    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa                           Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara                           Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik                           Indonesia Nomor 5558);
                    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang                             Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
                    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang                         Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
                    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang                         Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
                    9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik                         Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal                         usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
                  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik                         Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme                                     Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
                  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik                         Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan                           Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
                  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik                         Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa                           Tahun 2015;
                  13. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014  tentang Desa (                                   Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13 );
                  14. Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan,                             Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA
Dan
KEPALA DESA KALIBUAYA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI                                           KABUPATEN KARAWANG TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN                             PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Camat adalah Camat Telagasari Kabupaten Karawang sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang          mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan.
5. Desa adalah Desa Kalibuaya, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang        berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat        berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati      dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Kalibuaya, yaitu penyelenggaraan urusan                      pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan        Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Kalibuaya, yaitu kepala Desa dibantu perangkat Desa            sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah BPD Kalibuaya,  yaitu lembaga            yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa          berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.  Kepala Desa adalah Kepala Desa Kalibuaya, yaitu pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa        yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari  calon yang memenuhi syarat yang ditetapkan              dengan keputusan Bupati.
10.Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Kalibuaya, yaitu unsur pembantu Kepala Desa dalam                melaksanakan tugas dan wewenangnya.
11.Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala      sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,        penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
13.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana          Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan          tahunan Pemerintahan Desa.
15.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang                diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah                  Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan              pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
16.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima                      kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18. Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
19. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
20. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
21. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang  ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
22. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

BAB II
PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Desa ini dibentuk Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM-Des, sebagai badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum  yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
(2) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan nama “SUKSES BERSAMA”.
(3) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Desa Kalibuaya.

Pasal 3
(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa  dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa  bersama  yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
(2) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati  melalui Musyawarah  antar-Desa  yang difasilitasi  oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari :
a. Pemerintah Desa;
b. anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
(3) BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.

BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 4
(1) BUMDesa ”SUKSES BERSAMA” berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Badan Usaha Milik Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(4) Keputusan BUMDesa ”SUKSES BERSAMA” adalah musyawarah desa yang menjadi landasan pengrus dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 5
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum  yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pasal 6
Pendirian BUM Desa bertujuan :
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar  yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui  perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

BAB IV
JENIS DAN KLASIFIKASI USAHA

Bagian Kesatu
Jenis Usaha

Pasal 7
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi :
a. Perseroan Terbatas  sebagai persekutuan  modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro  dengan  andil BUM Desa sebesar 60  (enam puluh) persen,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan  tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Klasifikasi Usaha

Pasal 8
(1) BUM Desa  dapat  menjalankan bisnis sosial  (social business) sederhana yang memberikan pelayanan  umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi antara lain :
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Pasal 9
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis  penyewaan  (renting)  barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. alat transportasi;
b. alat/perkakas pesta atau hajatan;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. mesin pompa air; dan
f. barang sewaan lainnya.

Pasal 10
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a. jasa pembayaran listrik/telephone;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 11
(1) BUM Desa dapat menjalankan  bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang  (trading)  barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a.   Hasil pertanian;
b. Sarana produksi pertanian; dan
c.   kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 12
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business)  yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman atau simpan pinjam yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Pasal 13
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa  baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang  diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
a. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis  usaha dari kelompok masyarakat; dan
b. kegiatan usaha bersama  yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

BAB V
MODAL  BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 14
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas :
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.

Pasal 15
(1) Penyertaan modal Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. hibah  dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA

Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola

Pasal 16
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 17
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menggunakan penyebutan nama yang ditetapkan dalam Peraturan Desa ini.

Paragraf 1
Penasehat

Pasal 18
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a. memberikan nasihat kepada  Pelaksana Operasional  dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional  mengenai  persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

Paragraf 2
Pelaksana Operasional

Pasal 19
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Direktur;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh Sekretaris Unit Usaha dan Bendahara Unit Usaha.
(2) Pelaksana Operasional  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi  dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(4) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa  sekurang-kurangnya  2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan  uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 21
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,  dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat  SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Paragraf 3
Pengawas

Pasal 22
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; da
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(6) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk desa berdasarkan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Memiliki jiwa wira usaha;
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai pengawas;
d. Berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat desa; dan
f. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP.

Bagian Kedua
Tahapan Pembentukan Organisasi Pengelola

Pasal 23
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam  Peraturan Menteri tentang  Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pasal 24
(1) Pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa melalui tahapan sebagai berikut :
a. Pemerintah desa melakukan identifikasi dan inventarisasi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan pengurus BUM Desa;
b. Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyusun rancangan peraturan desa tentang kepengurusan BUM Desa untuk dibahas dalam musyawarah desa;
c. Pemerintah desa memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD dalam rangka pembentukan kepengurusan BUM Desa;
d. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, LPM, Ketua RW/RT dan unsur masyarakat, yang dapat terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, perwakilan kelompok tani,  perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.
e. Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan rencana Musyawarah Desa dalam rangka membentuk kepengurusan BUM Desa;
f. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d, melalui tahapan sebagai berikut :
1) Ketua Badan Permusyawaratan Desa di dampingi Kepala Desa bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa;
2) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa selaku pimpinan Musyawarah Desa berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa lainnya;
3) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa membacakan susunan acara sebelum  Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa, dan meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara;
4) Pembukaan oleh pimpinan musyawarah desa sekaligus pemaparan rancangan peraturan desa tentang kepengurusan BUM Desa;
5) Pembahasan rancangan kepneguurusan BUM Desa melalui forum diskusi;
6) Pimpinan musyawarah desa menyimpulkan hasil pembahasan dan dibacakan dan/atau diumumkan kepada seluruh peserta musyawarah desa dan dituangkan ke dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
7) Musyawarah ditutup/Do’a.
(2) Pemerintah Desa menuangkan Berita Acara kesimpulan musyawarah desa tentang pembentukan kepengurusan BUM Desa yang telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

BAB VII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
 BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 25
(1) Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan BUM Desa.
(2) Pelaksana operasional menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) kepada kepala desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku berjalan untuk mendapat pengesahan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.
(3) Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) oleh kepala desa dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah RKAB diterima.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) yang telah disahkan oleh kepala desa dalam pengelolaannya diperlukan penyesuaian, maka pelaksana operasional dapat mengadakan perubahan atau revisi.
(5) Perubahan atau revisi Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya disahkan oleh kepala desa.
(6) Dalam hal pelaksana operasional tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa memberikan sanksi.
(7) Apabila pelaksana operasional tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka untuk kelancaran usaha, kepala desa dapat menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa (RKAB) dengan berpedoman kepada realisasi anggaran tahun sebelumnya.



BAB VIII
KERJASAMA  BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 26
(1) BUM Desa dapat melakukan kerjasama  antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
(2) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.
(3) Kerjasama  antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih  harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Pasal 27
(1) Kerjasama  antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih  dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian kerjasama  antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih  paling sedikit memuat :
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. pengalihan aset ; dan
h. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.

Pasal 28
(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.
(2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

BAB IX
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
  PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Bagian Kesatu
Pengelolaan Alokasi Hasil Usaha

Pasal 29
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Pasal 30
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal  BUM  Desa  tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,  dinyatakan pailit  sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai  kepailitan.

Bagian Kedua
Pertanggungjawaban

Pasal 31
(1) Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUM Desa kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(3) Pemerintah desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui musyawarah desa.
(4) Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun angggaran.
(5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a. Pendahuluan; memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b. Kegiatan Usaha; memuat materi pelaksanaan/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c. Permasalahan/Hambatan; memuat materi tentang permasalahan yang menghambat penyelenggaraan pengelolaan BUM Desa baik berupa pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, mitra usaha atau permasalahan lainnya yang terkait dengan BUM Desa;
d. Pemecahan masalah atau solusi sebagai jalan keluar dari permasalahan/hambatan; dan
e. Penutup.

BAB X
PEMBINAAN DAN EVALUASI

Pasal 32
(1) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa dilakukan oleh Bupati, yang secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Karawang yang terkait sesuai dengan tugas fungsinya.
(2) Camat melakukan Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui :
a. fasilitasi penyusunan peraturan  Desa  dan  peraturan  kepala Desa;
b. fasilitasi  pengelolaan  keuangan  Desa dan pendayagunaan aset Desa;
c. fasilitasi  kerja sama antar-Desa dan  kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
(3) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa di tingkat desa dilakukan oleh Kepala Desa.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan desa ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.

Pasal 34
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Ditetapkan di Kalibuaya
Pada tanggal 03 Agustus 2015
KEPALA DESA KALIBUAYA


NANA MULYANA

Diundangkan di Kalibuaya
Pada tanggal 03 Agustus 2015
SEKRETARIS DESA KALIBUAYA


        YAYAN MULYANTO








LEMBARAN DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI
KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2015
NOMOR : 004 SERI : C


Lampiran : Peraturan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.
Nomor : 4 Tahun 2015
Tanggal : 03 Agustus 2015
Tentang : Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA “SUKSES BERSAMA”
DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI
KABUPATEN KARAWANG



































KEPALA DESA KALIBUAYA



NANA MULYANA
















KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA
KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG
NOMOR : 147.231/003 -Kep.BPD /2015

TENTANG
KESEPAKATAN BERSAMA PENETAPAN  RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN
 BADAN USAHA MILIK DESA DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA
KECAMATAN TELAGASARI,

Menimbang : a. bahwa dengan telah diterimanya Rancangan Peraturan Desa Kalibuaya tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, perlu ditindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa usulan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa dari Pemerintah Desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, telah dilaksanakan pembahasan dan untuk disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa untuk dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, diperlukan kesepakatan bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (berita Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014  tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13 );
12. Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Memperhatikan : Berita Acara hasil Musyawarah Desa pada tanggal 3 Agustus 2015 bertempat di Aula Kantor Desa Kalibuaya tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui dan Menyepakti Penetapan Peraturan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, untuk dijadikan Peraturan Desa.
KEDUA : Mengenai mekanisme kepengurusan dan tata cara pengelolaan serta teknis laiinya Badan Usaha Milik Desa di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dirubah/diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam penetapannya.


Ditetapkan di Kalibuaya
Pada Tanggal 03 Agustus 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA
KETUA,



.............................




Lampiran : Keputusan BPD Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.
Nomor : 147.231/004-Kep.BPD /2015
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Tanggal : 03 Agustus 2015



BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA

Pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Agustus tahun dua ribu lima belas bertempat di kantor Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang telah diadakan rapat BPD dalam rangka membahas “Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa”.
Rapat BPD dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD beserta para anggota sebagaimana daftar hadir terlampir. Dalam rapat BPD tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta sebagai  berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa telah Menyetujui dan Menyepakti Penetapan Peraturan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, untuk dijadikan Peraturan Desa.
2. Mengenai mekanisme kepengurusan dan tata cara pengelolaan serta teknis laiinya Badan Usaha Milik Desa di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3. Organisasi kepengurusan pengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah terpilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
4. Secara terinci Prndirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dituangkan dalam peraturan desa.

Demikian Berita Acara Rapat BPD ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBUAYA
Ketua,

........................
Wakil Ketua,



................................ Sekretaris,



................................

Anggota,



................................ Anggota,



................................


Anggota,



................................ Anggota,



................................

Anggota,



................................ Anggota,



................................

Anggota,



................................ Anggota,



................................









































PERATURAN DESA KALIBUAYA
NOMOR 3 TAHUN 2015


TENTANG
PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
DESA KALIBUAYA KECAMATAN TELAGASARI
KABUPATEN KARAWANG





















PEMERINTAH DESA KALIBUAYA
KECAMATAN TELAGASARI KABUPATEN KARAWANG
2015

1 Comments:

  1. Tintenen: Titanium Stud Earrings - Tinten | Tinten
    Tinten: Titanium Stud Earrings. Tinten, Tinten. Tinten. titanium mens wedding bands Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. seiko titanium watch Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. titanium tube Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. polished titanium Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. Tinten. titanium daith jewelry Tinten. Tinten.

    BalasHapus