PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengertian Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Gambar 3.1
Siklus Pengelolaan Keuangan Desa
Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Untuk memahami pengelolaan keuangan desa secara utuh, berikut disajikan gambaran umum pengelolaan keuangan desa dikaitkan dengan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, subjek pelaksananya di desa, struktur APB Desa, laporan dan lingkungan strategis berupa ketentuan yang mengaturnya.
Gambar 3.2
Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa
Gambaran umum ini merupakan gambaran pengelolaan keuangan desa yang akan diuraikan lebih lanjut. Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik tentunya harus didukung diantaranya oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang memadai. Oleh karenanya, pemerintah desa harus memiliki struktur organisasi pengelolaan keuangan, uraian tugas, bagan alir, dan kriteria yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa.
A. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
1. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
4. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Beberapa disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:
- Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
- Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APB Desa/Perubahan APB Desa;
- Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APB Desa dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.
B. Struktur Organisasi Keuangan Pemerintah Desa
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Ilustrasi Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan pada pemerintah desa dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.3
Ilustrasi Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam siklus pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. PTPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.
1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
b. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
e. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), bukti- bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP).
Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
3. Kepala Seksi
Kepala Seksi merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Sesuai pasal 64 PP Nomor 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
a. Menyusun RAB kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa;
c. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d. Mengendalikan pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan;
e. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
f. Mengajukan SPP dan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
4. Bendahara Desa
Bendahara Desa merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang dijabat oleh kepala/staf urusan keuangan dan memiliki tugas untuk membantu Sekretaris Desa. Bendahara Desa mengelola keuangan desa yang meliputi penerimaan pemdapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Penatausahaan dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Penatausahaan yang dilakukan antara lain meliputi yaitu:
a. Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar;
b. Memungut dan menyetorkan PPh dan pajak lainnya;
c. Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
d. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
C. Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
1. Perencanaan Keuangan Desa
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Dalam menyusun RPJM Desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) secara partisipatif. Musrenbangdes diikuti oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa, yang terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau tokoh pendidikan. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kepala desa.
b. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan sudah harus ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun anggaran berjalan. Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian sebagai berikut:
1) Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
2) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa;
3) Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga;
4) Rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5) Pelaksana kegiatan desa, yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
Rancangan RKP Desa dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi. Selanjutnya, Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
• Pagu indikatif desa.
• Pendapatan Asli Desa.
• Swadaya masyarakat desa.
• Bantuan keuangan dari pihak ketiga.
• Bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APB Desa (RAPB Desa). Teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa agar tercipta keselarasan telah diatur tata caranya dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sedangkan untuk prioritas penggunaan Dana Desa khususnya tahun 2015 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.
2. Proses Penganggaran (APB Desa)
Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Proses Penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:
a. Pelaksana Kegiatan menyampaian usulan anggaran kegiatan kepada Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkann;
b. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
c. Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
d. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
e. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
f. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Flowchart dan jadwal waktu penyusunan APB Desa dapat dilihat dalam gambar berikut:
Gambar 3.4
Flowchart Penyusunan APB Desa
Bupati/walikota dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dapat mendelegasikan kepada camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Penyusunan APB Desa sebagaimana telah diuraikan diatas memiliki batasan waktu yang diatur dalam peraturan perundangan. Jadwal waktu penyusunan APB Desa digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.5
Jadwal Penyusunan APB Desa
3. Struktur APB Desa
APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa. APB Desa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Berikut disajikan format APB Desa sesuai Permendagri 113 Tahun 2014:
Gambar 3.6 Fornat APB Desa
Format APB Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ini bersifat tidak mengikat khususnya pada Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda „-„ seperti pasir, semen dsb (Level 4). Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut dengan merinci kode rekening belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan pengklasifikasian. Lebih Lanjut tentang kode rekening khususnya belanja dibahas pada uraian tersendiri.
4. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa terdiri sesuai pasal 72 UU Desa bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa);
c. Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa;
e. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
f. Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat dari Pihak Ketiga;
g. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.
Pendapatan Desa tersebut jika diklasifikasikan menurut kelompok terdiri dari:
• Pendapatan Asli Desa (PADesa)
• Transfer
• Pendapatan Lain-Lain
Gambar 3.7 Aliran Pendapatan Desa
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Kelompok PADesa terdiri atas jenis:
1) Hasil Usaha, misalnya hasil BUM Desa, tanah kas desa.
Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
2) Hasil Aset, misalnya tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum dan jaringan irigasi.
3) Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong misalnya adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan barang yang dinilai dengan uang.
4) Lain-lain Pendapatan Asli Desa, antara lain hasil pungutan desa.
b. Pendapatan Transfer Desa
Kelompok Transfer terdiri atas jenis:
1) Dana Desa;
2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
3) Alokasi Dana Desa (ADD);
4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi;
5) Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
1) Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa. Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot:
• 30% untuk jumlah penduduk kabupaten/kota.
• 20% untuk luas wilayah kabupaten/kota.
• 50% untuk angka kemiskinan kabupaten/kota.
Sedangkan tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.
Berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya. Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot:
• 30% untuk jumlah penduduk desa.
• 20% untuk luas wilayah desa.
• 50% untuk angka kemiskinan desa.
Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil. Tingkat kesulitan geografis ditentukan oleh faktor yang meliputi: ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Ketentuan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa di atas berdasarkan PP 60 Tahun 2014. Saat penyusunan juklak bimkon, PP tersebut akan dilakukan revisi dengan isu terpenting terkait pengalokasian dengan cara 90% dibagi merata, sedangkan 10% secara proporsional. Selain itu tahap III penyaluran Dana Desa yang sebelumnya di Bulan November dimajukan menjadi Bulan Oktober.
2) Alokasi Dana Desa
Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang wajib mengalokasikan ADD dalam APBD kabupaten/kota setiap tahun anggaran. Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Tata Cara pengalokasian ADD ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pengalokasian ADD kepada setiap desanya mempertimbangkan:
• Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
• Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Penyaluran ADD ke desa dilakukan secara bertahap.
Dalam proses penganggaran desa, Bupati/Walikota menginformasikan rencana ADD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati akhir bulan Juli.
3) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada desa paling sedikit 10% dari Realisasi Penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada desa tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota, berdasarkan ketentuan:
• 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa.
• 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Sebagaimana ADD, Bupati/Walikota menginformasikan kepada Kepala Desa rencana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) disepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS paling lambat disepakati akhir bulan Juli.
4) Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat memberikan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD provinsi/kabupaten/kota kepada desa sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa.
Bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa.
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Bantuan Keuangan bersifat khusus yang dikelola dalam APB Desa tidak diterapkan ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan informasi kepada Kepala Desa tentang Bantuan Keuangan yang akan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah KUA/PPAS disepakati kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Informasi dari gubernur/bupati/walikota menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa.
c. Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Kelompok Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah berupa Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat berupa pemberian berupa uang dari pihak ke tiga, hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
5. Belanja Desa
Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa sesuai pasal 100 PP Nomor 43 Tahun 2014 digunakan dengan ketentuan:
• Paling sedikit 70% (≥ 70%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
• Paling banyak 30% (≤ 30%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk:
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
- Operasional pemerintah desa;
- Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa;
- Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional RT dan RW.
Penghasilan Tetap, operasional pemerintah desa, dan tunjangan dan operasional BPD serta insentif RT dan RW dibiayai dengan menggunakan sumber dana dari Alokasi Dana Desa.
Sedangkan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kebutuhan pembangunan meliputi tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Pengertian Tidak Terbatas adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat desa. Kebutuhan Primer adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
a. Kelompok Belanja
Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Klasifikasi Belanja Desa menurut kelompok terdiri dari:
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
5) Bidang Belanja Tak Terduga
Kelompok Belanja berdasarkan kelompok tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Rincian Bidang dan Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, diuraikan sebagai berikut:
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
• Penetapan dan penegasan batas desa;
• Pendataan desa;
• Penyusunan tata ruang desa;
• Penyelenggaraan musyawarah desa;
• Pengelolaan informasi desa;
• Penyelenggaraan perencanaan desa;
• Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
• Penyelenggaraan kerjasama antar desa;
• Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa;
• Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain:
• Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
(a). Tambatan perahu;
(b). Jalan pemukiman;
(c). Jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
(d). Pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(e). Lingkungan permukiman masyarakat desa;
(f). Infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.
• Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
(a). Air bersih berskala desa;
(b). Sanitasi lingkungan;
(c). Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu;
(d). Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
• Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
(a). Taman bacaan masyarakat;
(b). Pendidikan anak usia dini;
(c). Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
(d). Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
(e). Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa.
• Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
(a). Pasar desa;
(b). Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
(c). Penguatan permodalan BUM Desa;
(d). Pembibitan tanaman pangan;
(e). Penggilingan padi;
(f). Lumbung desa;
(g). Pembukaan lahan pertanian;
(h). Pengelolaan usaha hutan desa; (i). Kolam ikan dan pembenihan ikan; (j). Kapal penangkap ikan;
(k). Cold storage (gudang pendingin);
(l). Tempat pelelangan ikan;
(m). Tambak garam; (n). Kandang ternak; (o). Instalasi biogas;
(p). Mesin pakan ternak;
(q). Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.
• Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
(a). Penghijauan;
(b). Pembuatan terasering;
(c). Pemeliharaan hutan bakau;
(d). Perlindungan mata air;
(e). Pembersihan daerah aliran sungai;
(f). Perlindungan terumbu karang;
(g). Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa antara lain:
• Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
• Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
• Pembinaan kerukunan umat beragama;
• Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
• Pembinaan lembaga adat;
• Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
• Kegiatan lain sesuai kondisi desa.
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa antara lain:
• Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
• Pelatihan teknologi tepat guna;
• Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
• Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan;
- Kelompok tani;
- Kelompok masyarakat miskin;
- Kelompok nelayan;
- Kelompok pengrajin;
- Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- Kelompok pemuda;
- Kelompok lain sesuai kondisi desa.
5) Bidang Belanja Tak Terduga
Keadaan Luar Biasa (KLB) merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, Pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
Keadaan Darurat dan Luar Biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya, Belanja Tak Terduga dalam APB Desa terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang disahkan oleh Kepala Desa.
b. Jenis Belanja
Klasifikasi Belanja berdasarkan jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, dan Belanja Modal.
1) Belanja Pegawai
Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Belanja Pegawai tersebut dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja Barang dan Jasa antara lain:
• Alat tulis kantor;
• Benda pos;
• Bahan/material;
• Pemeliharaan;
• Cetak/penggandaan;
• Sewa kantor desa;
• Sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
• Makanan dan minuman rapat;
• Pakaian dinas dan atributnya;
• Perjalanan dinas;
• Upah kerja;
• Honorarium narasumber/ahli;
• Operasional pemerintah desa;
• Operasional BPD;
• Insentif rukun tetangga /rukun warga;
• Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
3) Belanja Modal
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa. Contoh Belanja Modal adalah Pembangunan Jalan Desa, Pembangunan Jembatan Desa, Pengadaan Komputer, Pengadaan Meublair dan lain sebagainya.
6. Pembiayaan
Pembiayaan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan desa berdasarkan kelompok terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
a. Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan mencakup:
1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
SiLPA antara lain berupa pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
• Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
• Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
• Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
2) Pencairan Dana Cadangan
Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
3) Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
b. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari :
1) Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Desa dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana
Cadangan tersebut ditetapkan dengan peraturan desa, yang memuat paling sedikit:
• Penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan;
• Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
• Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan;
• Sumber Dana Cadangan;
• Tahun Anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.
Pembentukan Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Penyertaan Modal Desa
Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal Desa, misalnya kepada BUM Desa.
7. Perubahan APB Desa
APB Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa dimungkinkan untuk dilakukan perubahan. Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
d. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APB Desa secara umum sama dengan tata cara penetapan APB Desa.
Dalam hal Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, maka perubahan tersebut diakomodir dan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APB Desa. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan APB Desa tersebut selanjutnya diinformasikan kepada BPD.
Format Perubahan APB Desa tidak tercantum dalam Lampiran Permendagri 113/2014. Berikut disajikan ilustrasi yang dapat digunakan sebagai contoh:
Gambar 3.8
Format Perubahan APB Desa
Sebagaimana diuraikan dalam Format APB Desa, khususnya Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda „-„ seperti pasir, semen dsb (Level 4) bersifat tidak mengikat. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut dengan merinci kode rekening belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan pengklasifikasian sesuai kondisi dan kebutuhan daearah masing-masing. Lebih Lanjut tentang kode rekening khususnya belanja dibahas pada uraian tersendiri.
D. Pelaksanaan APB Desa
1. Prinsip Pelaksanaan Keuangan Desa
Dalam pelaksanaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip umum yang harus ditaati yang mencakup penerimaan dan pengeluaran. Prinsip itu diantaranya bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa. Pencairan dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa. Namun khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan pengaturan tersebut, maka pembayaran kepada pihak ketiga secara normatif dilakukan melalui transfer ke rekening bank pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, Bendahara Desa dapat menyimpan uang dalam kas desa pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. Batasan jumlah uang tunai yang disimpan dalam kas desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Selain itu, agar operasional kegiatan berjalan lancar, dimungkinkan juga pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan kas tunai melalui pelaksana kegiatan (panjar kegiatan). Pemberian panjar kepada pelaksana kegiatan dilakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari kepala desa setelah melalui verifikasi Sekretaris Desa.
Semua penerimaan dan pengeluaran desa didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
2. Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan
Pelaksanaan penerimaan pendapatan yaitu proses menerima dan mencatat pendapatan desa. Pendapatan desa yang bersifat Pendapatan Asli Desa berasal dari masyarakat dan lingkungan desa, sedangkan pendapatan transfer berasal dari pemerintah supra desa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan adalah pemberi dana (Pemerintah Pusat/Prov/Kab/Kota, Masyarakat, Pihak ketiga), Penerima Dana (Bendahara Desa/Pelaksana Kegiatan/Kepala Dusun) dan bank.
a. Pendapatan Asli Desa
Kelompok Pendapatan Asli Desa meliputi Hasil Usaha; Hasil Aset; Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong; dan Lain-Lain Pendapatan Asli Desa. Seluruh pendapatan yang diterima oleh Bendahara Desa harus disetorkan ke dalam Rekening Kas Desa.
Pendapatan yang masuk katagori Hasil Usaha contohnya adalah pendapatan yang berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, dan pengelolaan kawasan wisata skala desa. Pencatatan penerimaan dari BUM Desa berupa penerimaan deviden harus disertai dengan bukti antara lain berupa bukti transfer deviden, hasil RUPS, dan pengumuman laba BUM Desa. Sedangkan untuk pendapatan sewa disertai dengan bukti antara lain kuitansi penerimaan sewa.
Pendapatan yang berasal dari Aset Desa antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum dan jaringan irigasi. Pendapatan dari hasil pemanfaatan aset umumnya adalah berupa Retribusi Desa. Retribusi Desa yaitu pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pengguna/penerima manfaat aset desa dimaksud. Ketentuan mengenai Retribusi Desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa, dan pelaksanaan penerimaan retribusinya dilakukan oleh Bendahara Desa atau petugas pemungut penerimaan desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa. Seluruh pendapatan Retribusi Desa yang diterima oleh Bendahara Desa harus disetorkan ke dalam Rekening Kas Desa. Seluruh pendapatan yang diterima oleh Petugas Pemungut harus segera disetorkan kepada Bendahara Desa.
Swadaya dan partisipasi adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang. Gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk jasa yang dinilai dengan uang.
Pendapatan yang berasal dari Swadaya, partisipasi dan gotong royong contohnya adalah pekerjaan membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan barang. Penerimaan dalam bentuk tenaga dan barang harus dikonversikan/dinilai dengan uang (rupiah). Pendapatan dari swadaya dan partisipasi masyarakat adalah sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat desa yang diserahkan langsung kepada pelaksana kegiatan atau dikoordinir dari lingkup kewilayahan terkecil yaitu tingkat Rukun Tetangga (RT) atau dusun kemudian dikumpulkan dan disetorkan ke Pelaksana Kegiatan.
Terhadap pendapatan dari swadaya dan partisipasi masyarakat, dibuatkan bukti penerimaannya berupa kuitansi/tanda terima barang. Untuk penerimaan yang diberikan dalam bentuk tenaga dibuatkan daftar hadir atas orang-orang yang menyumbangkan tenaganya. Atas pemberian- pemberian baik material ataupun tenaga tersebut selanjutnya dikonversikan/diberi nilai rupiahnya dengan menggunakan harga pasar setempat atau berdasarkan RAB yang telah telah dibuat sebelumnya.
Atas bukti penerimaan atas swadaya dari masyarakat tersebut, baik yang berupa natura ataupun tenaga yang telah dirupiahkan, ditembuskan kepada Bendahara Desa untuk dicatat sebagai realisasi penerimaan swadaya yang akan dilaporkan dalam APB Desa.
Gambaran alur Swadaya yang berasal dari masyarakat adalah sebagai berikut:
Lain-lain Pendapatan Asli Desa antara lain diperoleh dari hasil pungutan desa. Pungutan yang ada di desa antara lain yaitu pungutan atas penggunaan balai desa, pungutan atas pembuatan surat-surat keterangan, pungutan atas calon penduduk desa, dan lain sebagainya. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. Pelaksanaa Pungutan Desa dilakukan oleh Bendahara Desa dibantu dengan petugas pemungut.
Seluruh pendapatan ini selanjutnya disetorkan oleh Bendahara Desa ke dalam Rekening Kas Desa. Setiap pencatatan penerimaan sumbangan harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah antara lain kuitansi penerimaan.
b. Transfer Desa
Pendapatan Transfer Desa sebagaimana telah diuraikan di atas berasal dari pemerintah supra desa yang menyalurkan dana kepada desa sesuai amanat ketentuan yang berlaku atau bantuan keuangan kepada desa. Dana Transfer yang akan diberikan kepada desa telah tertuang dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang sebelumnya telah diinformasikan kepada desa yaitu 10 hari setelah KUA/PPAS disepakati kepala daerah dan DPRD. Besaran alokasi yang diterima desa secara umum ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan besaran alokasi, misalnya Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penetapan Besaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi dan Bantuan Keuangan.
Atas alokasi anggaran tersebut selanjutnya dilakukan penyaluran dana kepada desa secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penyaluran memiliki persyaratan yang telah ditentukan dan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sebagai contoh misalnya mekanisme Dana Desa yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014.
Dana Desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, selanjutnya dari kabupaten/kota disalurkan ke desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
• Tahap I pada bulan April sebesar 40%
• Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%
• Tahap III pada bulan November sebesar 20%
Penyaluran Dana Desa setiap tahap dilakukan paling lambat pada minggu kedua, yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Kas Daerah. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan syarat:
• Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa telah disampaikan kepada Menteri.
• APBD kabupaten/kota telah ditetapkan.
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan dengan persyaratan APB Desa ditetapkan.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, ketentuan yang ada dalam PP 60 Tahun 2014 sedang dalam proses revisi. Di antara pokok revisi tersebut selain pembagiannya yang dilakukan 90% secara merata dan 10% proporsional, tahap III penyaluran (20%) dimajukan dimana sebelumnya bulan November menjadi bulan Oktober.
Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan perlu juga diatur mekanismenya. Mekanisme penyaluran beserta persyaratan untuk dana-dana tersebut lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
c. Pendapatan Lain-Lain
Kelompok Pendapatan Lain-Lain meliputi Hibah, Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah. Pelaksanaan penerimaan dari Hibah, Sumbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah, berupa KAS dilakukan melalui Bendahara Desa. Pendapatan yang diterima dalam bentuk kas tunai oleh Bendahara Desa harus segera disetorkan ke Rekening Kas Desa. Pencatatan penerimaan dari Hibah, Sumbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah antara lain kuitansi penerimaan.
3. Pelaksanaan Pengeluaran/Belanja
Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Hal tersebut seluruhnya tertuang dalam RKP Desa yang pelaksanaannya akan diwujudkan melalui APB Desa.
Setelah APB Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan baru dapat dilaksanakan. Hal ini dikecualikan untuk Belanja Pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang diatur dalam Keputusan Kepala Desa. Dengan adanya ketentuan dari kepala desa tersebut, maka belanja pegawai dan operasional dapat dilakukan tanpa perlu menunggu penetapan APB Desa. Pelaksanaan APB Desa dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pihak yang paling berperan dalam pelaksanaan kegiatan adalah Pelaksana Kegiatan yang diperankan oleh Kepala Seksi. Langkah awal yang harus dilakukan oleh pelaksana kegiatan setelah APB Desa ditetapkan adalah mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan. Pengajuan tersebut harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya. Rencana Anggaran Biaya sebelum dilaksanakan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
Alur Persetujuan RAB adalah sebagai berikut:
RAB kegiatan ini menjadi dasar bagi pelaksana kegiatan untuk melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan. Format RAB disajikan sebagai berikut:
Gambar 3.13
Formulir Rencana Anggaran Biaya
Berdasarkan RAB Kegiatan yang telah disetujui oleh kepala desa, pelaksana kegiatan melakukan proses kegiatan sesuai RAB tersebut misalnya berupa pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa. Pengadaan barang dan/atau jasa di desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih rinci tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa akan dibuatkan panduan secara tersendiri. Juklak ini lebih menitikberatkan pada mekanisme pembayaran atas proses pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa. Terdapat istilah yang perlu dipahami terkait pengeluaran uang oleh Bendahara. Uang Muka adalah pemberian uang dalam rangka, pembayaran sebagian atas pengadaan barang/jasa kepada Pihak ketiga, Uang Panjar adalah uang yang diberikan kepada Pelaksana Kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, sedangkan Uang Persediaan adalah uang yang diberikan khusus kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu. Khusus untuk desa istilah yang digunakan hanya ada 2 jenis yaitu Uang Muka dan Uang Panjar. Uang Persediaan tidak digunakan dikarenakan tidak ada Bendahara Pembantu di desa.
Dalam proses belanja di desa, terdapat kemungkinan 2 (dua) cara bagi Bendahara Desa dalam melakukan pembayaran. Pertama, Bendahara Desa melakukan pembayaran tanpa melalui panjar. Kedua, Bendahara Desa melakukan pembayaran melalui panjar terlebih dahulu kepada Pelaksana Kegiaatan. Pilihan terdapat dua mekanisme ini disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota sesuai kondisi daerah masing-masing.
Hal yang perlu diatur tersebut misalnya prosedur pengajuan panjar, batasan pembayaran secara kas (misalnya 10 juta ke atas harus melalui transfer bank) dan batasan uang panjar yang dapat diberikan kepada pelaksana kegiatan serta lamanya waktu proses pertanggungjawaban panjar oleh pelaksana kegiatan.
Pembayaran secara langsung oleh Bendahara Desa Tanpa Panjar
Mekanisme pembayaran langsung oleh Bendahara Desa kepada pihak ketiga dilakukan baik dengan melalui transfer atau melalui uang kas yang dipegang oleh Bendahara Desa. Jenis pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa yaitu:
• Pengeluaran yang bersifat rutin, seperti pengeluaran untuk keperluan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, operasional pemeliharaan perkantoran, operasional BPD, serta operasional RT/RW.
• Pembayaran langsung kepada pihak ketiga untuk pembayaran dengan jumlah/syarat tertentu setelah barang/jasa diterima dan SPP diajukan oleh pelaksana kegiatan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
Pengeluaran Belanja melalui Panjar
Mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana kegiatan dilakukan setelah Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Pengajuan Panjar Kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Contoh format Surat Pengajuan Panjar Kegiatan adalah sebagai berikur:
Gambar 3.15
Surat Pengajuan Panjar Kegiatan
Mekanisme pemberian panjar kepada pelaksana kegiatan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi yang dipersyaratkan yang cukup ketat. Kondisi tersebut dapat berupa kondisi lapangan atau memenuhi batasan tertentu seperti batasan jumlah dan batasan waktu pertanggungjawaban panjar.
Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi permintaan panjar kegiatan memperhatikan syarat dan pembatasan sesuai dengan ketentuan yang mengatur panjar. Syarat dan pembatasan tersebut misalnya berupa batasan maksimal jumlah uang yang dapat dibayarkan secara kas kepada pihak ketiga. Sebagai ilustrasi pengaturan, misalnya pembayaran di atas 10 juta harus melalui transfer langsung ke nomor rekening bank pihak ketiga oleh Bendahara Desa. Hal ini menunjukan untuk pembayaran yang nilainya dibawah 10 juta dapat menggunakan kas tunai. Pembatasan berikutnya berupa pengaturan jumlah maksimal uang panjar yang dapat diberikan kepada pelaksana kegiatan, misalnya sebesar 5 juta. Hal ini diperlukan sebagai pengendalian agar jangan sampai pelaksana kegiatan memegang uang dalam jumlah besar yang tentunya memiliki risiko kehilangan dll. Sedangkan pengeluaran di bawah 5 juta dapat menggunakan kas tunai yang ada di Bendahara Desa atau pelaksana kegiatan.
Begitu juga pembatasan berupa batas waktu pertanggungjawaban panjar misalnya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima uang panjar harus segera dipertanggungjawabkan. Jika terdapat uang sisa panjar (belanja lebih kecil dari panjar yang diberikan) maka sisa uang panjar tersebut segera disetorkan ke Bendahara Desa sebagai bagian dari pertanggungjawaban panjar. Mekanime Panjar secara keseluruhan ini yaitu meliputi proses, dokumen, persyaratan dan pembatasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengaturan lain terkait panjar yaitu Panjar tidak boleh diberikan untuk kegiatan yang sama jika panjar sebelumnya dipertanggungjawabkan.
Atas panjar kegiatan yang diterima dari Bendahara Desa, pelaksana kegiatan mencatat dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan membayarkan kepada pihak ketiga setelah barang/jasa diterima. Atas kuitansi pembayaran tersebut selanjutnya dipertanggungjawabkan melalui pengajuan SPP untuk disahkan belanjanya oleh Kepala Desa setelah melalui verifikasi oleh Sekretaris Desa.
Pembayaran tersebut dilakukan atas kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi tanggungjawab Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Flowchart pelaksanaan kegiatan melalui panjar kepada pelaksana kegiatan adalah sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Setelah barang dan jasa diterima, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. Pelaksanaan kegiatan baik yang melalui panjar ataupun tanpa melalui panjar menggunakan form SPP yang sama dan diproses serta diverifikasi tanpa ada perbedaan oleh Sekretaris Desa.
Perbedaan mekanisme panjar dan tanpa panjar terdapat pada kolom isian “Catatan Panjar”. Untuk pelaksanaan tanpa melalui mekanisme panjar, maka kolom ini NIHIL, sedangkan yang melalui mekanisme panjar diisi sebesar uang panjar yang diterima. Catatan Panjar ini berguna bagi Bendahara Desa dalam melakukan pembayaran. Jika tanpa melalui mekanisme panjar, maka Bendahara Desa akan membayar sebesar SPJ yang disahkan oleh Kepala Desa, sedangkan jika terdapat panjar, maka perhitungan pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara (atau adanya pengembalian uang dari Pelaksana Kegiatan jika panjar yang diberikan lebih besar) adalah sebesar selisih antara SPJ yang disahkan dan uang panjar yang diberikan.
SPP yang diajukan oleh pelaksana kegiatan dilakukan verifikasi terlabih dahulu oleh Sekretaris Desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa. Verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa meliputi:
a. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran diajukan oleh pelaksana kegiatan.
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran.
c. Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud.
d. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Saat pengajuan SPP perlu diatur lebih lanjut baik berupa batasan nilai atau waktu/lamanya pengajuan (dihitung misalnya dari barang yang diterima) agar frekuensi pengajuan SPP tidak terlalu sering/banyak namun juga tidak terlalu lama yang menyebabkan SPJ menjadi terlambat.
Format Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah sebagai berikut:
Gambar 3.18
Format Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa SPP merupakan dokumen yang berisi permintaan pembayaran atau pengesahan belanja yang telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan, dokumen verifikasi oleh Sekretaris Desa (ordonator), serta dokumen pengesahan belanja oleh Kepala Desa (otorisator) sekaligus juga perintah bagi Bendahara Desa (Comptable).
SPP merupakan dokumen penting dalam penyusunan Laporan Realisasi APB Desa. Seluruh SPP kegiatan yang ada pada akhir periode akan dikompilasi untuk mengetahui akumulasi belanja untuk setiap kegiatan. Untuk Kebutuhan penyusunan realisasi APB Desa serta pengendalian, maka lembar 1 SPP dibuat sebanyak 3 rangkap, dengan rincian sebagai berikut:
• Rangkap 1 (asli) untuk Bendahara Desa,
• Rangkap 2 untuk Sekretaris Desa, dan
• Rangkap 3 untuk Pelaksana Kegiatan.
Arsip SPP tersebut adalah dari Lembar 1 SPP yang telah ditanda tangani semua pihak baik oleh Pelaksana Kegiatan, Sekretaris Desa, Kepala Desa dan Bendahara Desa. Khusus untuk Bukti pendukung asli dan lampiran selanjutnya hanya diarsipkan oleh Bendahara Desa.
Pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan di atas dilampiri dengan:
• Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
• Bukti Transaksi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja (SPTB) merupakan lampiran dari SPP yang diajukan. SPTB merupakan rekapitulasi SPJ yang telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ini ditambahkan kolom Nama dan Nomor Rekening Pihak ketiga untuk memfasilitasi pembayaran yang karena batasan tertentu mengharuskan pembayarannya melalui transfer bank. Surat Pernyataan ini didukung oleh Bukti Transaksi yang merupakan syarat kelengkapan dalam pengajuan SPP.
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disajikan sebagai berikut:
Gambar 3.19
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Bukti yang Sah dan Lengkap
Sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014, semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan. Di dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang mengeluarkan atau yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di dalamnya tertulis pihak secara jabatan yang membuat, yang memverifikasi, yang menyetujui dan yang menerima. Contoh Bukti Transaksi diantaranya berupa Kuitansi, Faktur, Surat Perjanjian, Surat Penerimaan Barang, Nota Kontan (Nota), Nota Debet, Nota Kredit dan Memo Internal.
Hal lain yang terpenting terkait bukti adalah bukti harus diberi nomor dan diarsipkan sehingga dapat dengan mudah ditelusuri jika diperlukan. Bukti-bukti transaksi (termasuk dokumen pembukuannya seperti BKU, Buku Bank dll) adalah dokumen resmi milik Pemerintah Desa. Bukti Transaksi berfungsi untuk sumber data untuk keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti
apabila diperlukan dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan penyelewengan keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa. Dengan demikian, tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak, mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan melawan hukum.
Register SPP
Register SPP merupakan dokumen tambahan yang tidak ada dalam Permendagri 113/2014. Register SPP berguna sebagai alat kontrol bagi Sekretaris desa terhadap SPP yang diajukan dari pelaksana kegiatan, diperlukan dokumen berupa Register SPP yang dikelola oleh Sekretaris Desa. Dengan Register SPP ini, Sekretaris Desa dapat mengetahui jumlah SPP yang sedang diproses serta tingkat kemajuannya apakah sudah diverifikasi Sekdes, disetujui Kades atau sudah dibayarkan oleh Bendahara Desa.
Format Register SPP yang dikelola oleh Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:
Gambar 3.20
Format Register Surat Permintaan Pembayaran
Buku Kas Pembantu Kegiatan
Dokumen SPP tersebut selanjutnya oleh Pelaksana Kegiatan dicatat ke dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan. Format Buku Kas Pembantu Kegiatan disajikan sebagai berikut:
Gambar 3.21
Format Buku Kas Pembantu Kegiatan
Kuitansi dan Perpajakan
Pembayaran kepada pihak ketiga baik melalui Bendahara Desa maupun oleh pelaksana kegiatan dibuatkan bukti transaksinya berupa kuitansi pengeluaran. Jika terdapat kewajiban potongan/pungutan pajak maka dalam kuitansi diinformasikan potongan dan pungutan pajak tersebut. Format contoh kuitansi adalah sebagai berikut:
Gambar 3.22
Format Kuitansi Pengeluaran
Pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya merupakan kewajiban Bendahara Desa ketika melakukan pembayaran kepada pihak penerima. Kewajiban potongan/pungutan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya wajib disetor ke Rekening Kas Negara sesuai batasan waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Pemotongan Pajak adalah istilah yang digunakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas/pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium, sewa, dan lain sebagainya. Bendahara diwajibkan memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh yang dilakukan pemotongan adalah PPh perorangan (PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23)
Pemungutan pajak diterapkan pada PPh Pasal 22 dan PPN. Secara umum PPh Pasal 22 dikenakan pada pengadaaan barang dengan nilai batas sesuai ketentuan sebesar Rp 2.000.000,00 dengan tarif 1,5% di luar PPN. Sedangkan PPN dikenakan kepada Barang/Jasa Kena Pajak dengan tarif 10%.
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 105 PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar ruang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.
Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa pada prinsipnya dilakukan dengan swakelola dengan memaksimalkan penggunaan, material/bahan dari wilayah setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggp mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
Setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Surat Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Kedudukan TPK terkait pengadaan barang/jasa harus sinkron dengan proses pembayaran sebagaimana telah dibahas di atas. Ketentuan lebih lanjut terkait pengadaan barang dan jasa akan dibahas secara rinci dalam juklak tersendiri.
Laporan Kegiatan
Setelah proses persetujuan/pengesahan belanja dilakukan oleh kepala desa melalui dokumen SPP maka sebagai langkah selanjutnya pelaksana kegiatan membuat laporan kegiatan. Laporan kegiatan ini dilakukan terhadap kegiatan- kegiatan yang telah selesai dilaksanakan yang menggambarkan realisasi fisik dan keuangan serta output yang ada. Format Laporan dari pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
Gambar 3.23 Format Laporan Kegiatan
Laporan ini dibuat ketika kegiatan telah selesai dilaksanakan sebagai media pemberitahuan tambahan aset (jika ada). Dalam laporan kegiatan diuraikan hasil/keluaran kegiatan beserta biaya yang telah dikeluarkan. Jika keluaran berupa aset yang merupakan bagian kekayaan milik desa maka harus dicatat dalam buku inventaris desa dan dilaporkan dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan kegiatan ini didukung oleh lampiran berupa Berita Acara Serah Terima Barang dari penyedia/pihak ketiga kepada pelaksana kegiatan/kepala desa.
4. Pelaksanaan Pembiayaan
Pelaksanaan Pembiayaan mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
• Penerimaaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan mencakup SiLPA Tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan dan hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan tahun berjalan yang berasal dari pelampauan penerimaan pendapatan dan penghematan belanja tahun sebelumnya. Realisasi penggunaan SiLPA merupakan keseluruhan SiLPA yang dianggarkan dalam APB Desa.
Pencairan Dana Cadangan merupakan kegiatan pencairan dana dari rekening dana cadangan ke rekening desa yang dilakukan sesuai Peraturan Desa yang mengatur hal tersebut.
Sedangkan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan diperoleh dari realisasi penjualan aset/kekayaan desa kepada pihak ketiga. Penjualan kekayaan milik desa yang bersifat strategis harus dilakukan melalui musyawarah desa terlebih dahulu yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan desa atau keputusan kepala Desa yang mengacu pada ketentuan pengelolaan Kekayaan Milik Desa. Kekayaan Milik Desa dapat dijual hanya apabila sudah tidak memiliki manfaat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau disetujui dalam musyawarah desa.
• Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan diantaranya Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal Desa. Pembentukan Dana Cadangan dilakukan setelah adanya penetapan persetujuan melalui Peraturan Desa. Pembentukan Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dan penganggarannya tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. Begitu juga halnya dengan Penyertaan Modal Desa, pelaksanaannya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa.
E. Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan Keuangan Desa adalah kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh Bendahara Desa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi yang ada berupa penerimaan dan pengeluaran. Bendahara Desa melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan yang terjadi. Penatausahaan keuangan desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa dilakukan dengan cara sederhana, yaitu berupa PEMBUKUAN belum menggunakan jurnal akuntansi.
Penatausahaan baik penerimaan kas maupun pengeluaran kas, Bendahara Desa menggunakan:
• Buku Kas Umum;
• Buku Kas Pembantu Pajak; dan
• Buku Bank.
Bendahara Desa melakukan pencatatan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum untuk yang bersifat TUNAI. Sedangkan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui bank/transfer dicatat dalam Buku Bank. Buku Kas Pembantu Pajak digunakan oleh Bendahara Desa untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari pungutan pajak dan mencatat pengeluaran berupa penyetoran pajak ke kas Negara. Khusus untuk pendapatandan pembiayaan, terdapat buku pembantu berupa Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan.
1. Penatausahaan Penerimaan Desa
Penerimaan yang bersifat tunai yang diterima oleh Bendahara Desa dibuatkan bukti kuitansi tanda terima dan dicatat oleh Bendahara Desa pada Buku Kas Umum. Sedangkan untuk penerimaan yang bersifat transfer, Bendahara Desa akan mendapat informasi dari bank berupa Nota Kredit atas dana-dana yang masuk ke dalam Rekening Kas Desa. Berdasarkan nota kredit ini selanjutnya Bendahara Desa melakukan pencatatan ke dalam Buku Bank. Pencatatan penerimaan baik kas maupun transfer harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan tertib.
Selain pencatatan pada Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga membukukan realisasi pendapatan ke dalam Buku Rincian Pendapatan. Pencatatan dalam Buku Rincian Pendapatan berguna untuk mengklasifikasi rincian dari realisasi pendapatan yang diterima agar dapat dilaporkan ke dalam Laporan Realisasi APB Desa. Pencatatan seluruh penerimaan tersebut dilakukan secara benar dan tertib.
2. Penatausahaan Belanja Desa
Belanja Kegiatan yang bersifat tunai yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa dibuatkan bukti kuitansi pengeluaran dan dicatat oleh Bendahara Desa pada Buku Kas Umum. Sedangkan untuk Belanja yang bersifat transfer langsung ke pihak ketiga, Bendahara Desa melakukan pencatatan ke dalam Buku Bank (tidak dicatat di BKU, karena BKU untuk transaksi tunai). Pencatatan penerimaan baik kas maupun transfer harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan tertib.
Selain pencatatan transaski pada Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga mencatat kewajiban perpajakan yang dipotong/dipungut atas transaksi belanja yang dilakukan. Atas pemotongan/pungutan pajak yang dilakukan, Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pajak pada kolom penerimaan. Nilai Potongan/pungutan pajak didasarkan pada bukti kuitansi sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Ketika Bendahara Desa melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan batasan waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan melalui
form Surat Setoran Pajak (SSP) maka Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pembantu Pajak pada kolom Pengeluaran.
Khusus untuk pungutan pajak daerah disesuaikan dengan kondisi daerah masing- masing, dan jika memang diberlakukan kepada desa maka dalam peraturan kepala daerah tersebut harus terdapat pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah kepada Bendahara Desa. Jika hal tersebut tidak disebutkan maka Bendahara Desa tidak boleh melakukan pemungutan karean tidak ada kewenangan.
3. Penatausahaan Pembiayaan Desa
Seperti halnya pencatatan Pendapatan pada BKU/Buku Bank, untuk membukukan Realiasi Pembiayaan, baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluran pembiayaan dicatat dalam Buku Rincian Pembiayaan. Pencatatan dalam Buku Rincian Pembiayaan berguna untuk mengklasifikasi rincian dari realisasi pembiayaan. Pencatatan ini diperlukan agar dapat dilaporkan ke dalam Laporan Realisasi APB Desa. Pencatatan seluruh penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan tersebut dilakukan secara benar dan tertib.
4. Dokumen Penatausahaan Oleh Bendahara Desa
Bendahara Desa tidak menggunakan buku pembantu lain berupa Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, karena telah dilaksanakan oleh fungsi yang lain. Buku Pembantu Panjar secara sederhana telah digantikan dengan Buku Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Rincian Objek Belanja yang menggambarkan akumulasi realisasi belanja dapat dilihat pada dokumen SPP terakhir yang juga didokumentasikan oleh Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Kas Tunai tidak ada karena telah digantikan dengan Buku Kas Umum.
Format Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak serta Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan disajikan sebagai berikut:
a. Buku Kas Umum
Gambar 3.24 Format Buku Kas Umum
Buku Kas Umum sebagaimana diuraikan di atas digunakan hanya untuk mencatat transaksi yang bersifat TUNAI. Pencatatan dalam BKU dilakukan secara kronologis. Kode Rekening digunakan untuk transaksi yang mempengaruhi pendapatan dan belanja sebagaimana tertuang dalam APB Desa. Jika tidak mempengaruhi Belanja seperti pengambilan uang tunai dari bank, pemberian panjar tidak diberi kode rekening. Nomor Bukti agar diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri.
Terkait “jumlah pengeluaran kumulatif” pada kolom 8 dicatat sebesar akumulasi khusus pengeluaran kas tanpa dipengerahui penerimaan, sedangkan saldo menggambarkan akumulasi uang yang dipengaruhi penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Setiap akhir bulan BKU ini ditutup secara tertib dan ditanda tangani oleh Bendahara Desa, serta Kepala Desa dengan sebelumnya diperiksa dan diparaf oleh Sekretaris Desa.
b. Buku Bank
Gambar 3.25 Format Buku Bank
Berbeda dengan BKU, Buku Bank digunakan hanya untuk transaksi yang berkaitan dan memepengaruhi saldo pada BANK. Pencatatan dalam Buku Bank juga dilakukan secara kronologis. Tidak ada Kode Rekening dalam Buku Bank sebagaimana BKU. Bukti agar diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri. Khusus untuk pengisian Bunga Bank (kolom 6), Pajak (Kolom 8) dan Biaya Administrasi (Kolom 9) berasal dari rekening koran yang diperoleh Bendahara dari Bank yang bersangkutan.
Saldo menggambarkan akumulasi yang dipengaruhi penerimaan dan pengeluaran melalui bank. Saldo ini harus dilakukan perbandingan/rekonsiliasi dengan Rekening Koran yang diterima dari Bank tempat menyimpan rekening kas desa.
Setiap akhir bulan Buku Bank ini ditutup secara tertib dan ditanda tangani oleh Bendahara Desa, serta Kepala Desa dengan sebelumnya diperiksa dan diparaf oleh Sekretaris Desa
c. Buku Kas Pembantu Pajak
Gambar 3.26
Format Buku Pembantu Pajak
Buku Pembantu Pajak digunakan untuk mencatat pungutan/potongan yang dilakukan oleh Bendahara Desa serta pencatatan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundangan. Atas pungutan/potongan dan penyetoran pajak ini tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum, hanya pada Buku Pembantu Pajak.
d. Buku Rincian Pendapatan
Gambar 3.27
Buku Rincian Pendapatan
Buku Rincian Pendapatan merupakan buku tambahan yang tidak ada dalam Permendagri 113/2014. Buku ini merupakan buku pembantu untuk mengklasifikasi dan mengelompokan rincian pendapatan yang diterima agar pada saat menyusun laporan realisasi APB Desa tidak mengalami kesulitan.
Ketika Bendahara Desa menerima pendapatan secara tunai misalnya dari Pendapatan Hasil Aset (seperti pasar desa atau tambatan perahu), maka selain dicatat pada BKU pada kolom penerimaan, maka penerimaan pendapatan tersebut dicatat pada Buku Rincian Pendapatan pada kolom PADesa-Hasil Aset (1.1.2). Ketika menyusun Laporan Realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pendapatan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan/dikelompokan.
e. Buku Rincian Pembiayaan
Gambar 3.28
Buku Rincian Pembiayaan
Sebagaimana Buku Rincian Pendapatan, Buku Rincian Pembiayaan merupakan buku tambahan yang tidak ada dalam Permendagri 113/2014. Buku ini merupakan buku pembantu untuk mengklasifikasi dan mengelompokan Rincian Pembiayaan yang diterima agar pada saat menyusun laporan realisasi APB Desa tidak
mengalami kesulitan, walaupun secara frekuensi, transaksi pembiayaan ini relatif sedikit dilakukan, namun sebagai pengendalian dan alat penelusuran, Buku Rincian Pembiayaan ini tetap diperlukan.
Ketika Bendahara Desa melakukan pengeluaran pembiayaan secara transfer/bank misalnya berupa Penyertaan Modal pada BUM Desa, maka selain dicatat pada Buku Bank pada kolom pengeluaran, maka pengeluaran pembiayaan tersebut dicatat pada Buku Rincian Pembiayaan pada kolom Pengeluaran Pembiayaan- Penyertaan Modal Desa. Ketika menyusun laporan Realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pembiayaan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan/dikelompokan.
5. Laporan Bendahara Desa
Sesuai pasal 35 Permendagri 113 Tahun 2014, Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban ini disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya, Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak dan Buku Rincian Pendapatan. Penutupan buku ini dilakukan bersama dengan Kepala Desa.
Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tidak tercantum dalam Lampiran Permendagri 113/2014. Berdasarkan buku yang dikelola, maka seharusnya Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa menggambarkan arus uang masuk yang diterima dari pendapatan dan arus uang yang keluar untuk belanja, panjar dan lain-lain. Arus uang tersebut tercatat dari Buku kas Umum dan Buku Bank.
Berdasarkan buku yang dikelola oleh Bendahara Desa tersebut, berikut disajikan ilustrasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sebagai berikut:
Gambar 3.29
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa
Saldo Awal berasal dari saldo bulan sebelumnya, sedangkan jumlah penerimaan maupun pengeluaran baik Kas Tunai maupun Rekening Kas Desa diperoleh dari jumlah kolom penerimaan dan kolom pengeluaran pada BKU dan Buku Bank. Laporan Pertanggunjawaban Bendahara Desa disampaikan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa untuk diverifikasi terlebih dahulu. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan saldo sesuai pembukuan dengan saldo riil berupa kas tunai dan di Rekening Kas Desa. Hal ini merupakan salah satu fungsi pengawasan yang dilakukan kepala desa.
6. Penatausahaan oleh Pelaksana Kegiatan
Penatausahaan yang dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan berupa pencatatan dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan Laporan Kegiatan ketika kegiatan telah selesai. Buku Kas Pembantu Kegiatan mencatat penerimaan yang diperoleh dari Bendahara Desa (panjar) atau dari masyarakat (swadaya) yang telah dirupiahkan.
Pengeluaran dicatat oleh Pelaksana Kegiatan atas belanja-belanja yang telah dilakukan baik berupa belanja barang/jasa maupun belanja modal. Atas saldo yang masih tersisa dan berada di pelaksana kegiatan, maka dilakukan penyetoran kepada Bendahara Desa. Hal yang perlu menjadi catatan adalah semua penerimaan dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, tidak hanya pengeluaran tetapi termasuk juga penerimaan. Contoh bukti penerimaan yang perlu dibuat oleh pelaksana kegiatan adalah tanda terima swadaya berupa barang dan daftar hadir untuk tenaga/gotong royong.
7. Kode Rekening
Pengelolaan keuangan yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Kode Rekening atau Chart of Accounts. Kode Rekening tersebut terdiri dari kumpulan akun secara lengkap yang digunakan di dalam pembuatan proses perencanaan, pelaksanaaan, penatusahaan hingga pelaporan. Kode rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses perencanaan hingga pelaporan. Diharapkan dengan adanya Kode Rekening, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi.
Mengingat pentingnya peran kode rekening tersebut maka diperlukan standarisasi kode rekening sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya khususnya di wilayah suatu kabupaten/kota. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kode rekening disusun sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi secara efektif.
Tujuan pembakuan Kode rekening adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:
• Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan secara proporsional, transparan dan profesional;
• Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilakukan secara lebih akuntabel; dan
• Laporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam Laporan Keuangan.
Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 8 telah mengklasifikasikan pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai tingkat jenis. Namun untuk kepentingan pengendalian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 43 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi sebagaimana tercantum dalam APB Desa untuk tingkat objek belanja (ditulis dalam tanda strip) bersifat tidak mengikat, oleh karena itulah Pemerintah Kabupaten/Kota mengatur lebih lanjut objek belanja tersebut (bahkan hingga Rincian Objek Belanja jika diperlukan) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Ruang lingkup dalam Kode Rekening ini terbatas pada Kode Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Kode Rekening belum mencakup untuk Aset, Kewajiban dan Ekuitas sebagaimana termaktub dalam Laporan Kekayaan Milik Desa, dikarenakan aturan untuk pengelolaan Kekayaan Milik Desa belum terbit.
Kode Rekening disajikan dengan menggunakan istilah level akun. Level akun yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:
Level 1 : Kode Akun Level 2 : Kode Kelompok Level 3 : Kode Jenis
Level 4 : Kode Objek => Bersifat tambahan (diatur dalam Perkada)
Kode Rekening Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas kelompok: 1) Pendapatan Asli Desa (PADesa); 2) Transfer; dan 3) Pendapatan Lain-Lain.
Kelompok PADesa terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha; 2) Hasil aset; 3) Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan 4) Lain-lain pendapatan asli desa.
Kelompok Transfer terdiri dari jenis: 1) Dana Desa; 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; 3) Alokasi Dana Desa (ADD); 4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan 5) Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Desa terdiri dari jenis: 1) Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan 2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Untuk tingkat Objek Pendapatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Pendapatan adalah sebagai berikut:
Kode Rekening Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok, Kegiatan dan jenis. Belanja Desa terdiri atas kelompok: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 5) Belanja Tak Terduga.
Kelompok belanja tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Kelompok Belanja yang
terdiri dari Bidang dan Kegiatan tersebut lebih lanjut dibagi dalam Jenis Belanja yang terdiri dari: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; dan 3) Belanja Modal.
Untuk tingkat Objek Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Belanja Desa adalah sebagai berikut:
Kode Rekening Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok: 1) Penerimaan Pembiayaan; dan 2) Pengeluaran Pembiayaan.
Kelompok Penerimaan Pembiayaan terdiri atas jenis: 1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 2) Pencairan Dana Cadangan; dan 3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari jenis: 1) Pembentukan Dana Cadangan; dan 2) Penyertaan Modal Desa.
Untuk tingkat Objek Pembiayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Pembiayaan Desa adalah sebagai berikut:
F. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan ada juga yang disampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut:
Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):
• Laporan Semesteran Realiasasi Pelaksanaan APB Desa;
• Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
• Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
Laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa
Laporan Realiasasi Pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat, terdiri dari:
• Laporan Semester Pertama, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
• Laporan Semester Akhir Tahun, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama menggambarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan selama semester I dibandingkan dengan target dan anggarannya, sedangkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun mengambarkan Realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai dengan akhir Tahun, jadi bersifat akumulasi hingga akhir tahun anggaran.
Flowchart penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.30
Flowchart Penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran
Format LRA APB Desa Semesteran baik Semester Pertama dan Akhir Tahun adalah sesuai Permendagri 113 Tahun 2014 sebagai berikut:
Gambar 3.31
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semesteran
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER PERTAMA/AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA…………..
TAHUN ANGGARAN………….
Kode Rek.
URAIAN ANGGARAN (Rp.) REALISASI (Rp.) LEBIH/ KURANG
(Rp.) Ket.
1 2 3 4 5 6
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa
Hasil Usaha
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
Lain-lain
yang Sah Pendapatan Asli Desa
Pendapatan Transfer
Dana Desa
Bagian dari Hasil Pajak & Retribusi
Daerah Kabupaten/Kota
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan Kab/Kota
Pendapatan Lain lain
Hibah dan Sumbangan dari pihak
ke-3 yang tidak mengikat
Lain-lain
sah Pendapatan Desa yang
JUMLAH PENDAPATAN
BELANJA
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Belanja Pegawai:
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Tunjangan Perangkat Kepala Desa dan
Tunjangan BPD
Operasional Perkantoran
Belanja Barang dan Jasa
- Alat Tulis Kantor
- Benda Pos
- Pakaian Dinas dan Atribut
Kode Rek.
URAIAN ANGGARAN (Rp.) REALISASI (Rp.) LEBIH/ KURANG
(Rp.) Ket.
- Pakaian Dinas
- Alat dan Bahan Kebersihan
- Perjalanan Dinas
- Pemeliharaan
- Air, Listrik dan Telepon
- Honor
- dst…………………..
Belanja Modal
- Komputer
- Meja dan Kursi
- Mesin TIK
- dst……………………..
Operasional BPD
Belanja Barang dan Jasa
- ATK
- Penggandaan
- Konsumsi Rapat
- dst ………………………….
Operasional RT/ RW
Belanja Barang dan Jasa
- ATK
- Penggandaan
- Konsumsi Rapat
- dst ………………………….
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Perbaikan Saluran Irigasi
Belanja Barang dan jasa
- Upah Kerja
- Honor
- dst………………..
Belanja Modal
- Semen
- Material
- dst…………
Pengaspalan Jalan Desa
Belanja Barang dan Jasa :
- Upah Kerja
- Honor
- dst…………………………………..
Belanja Modal:
- Aspal
- Pasir
- dst ……………
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Belanja Barang dan Jasa:
- Honor Pelatih
- Konsumsi
Kode Rek.
URAIAN ANGGARAN (Rp.) REALISASI (Rp.) LEBIH/ KURANG
(Rp.) Ket.
- Bahan Pelatihan
- dst…………………
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa
dan Perangkat
Belanja Barang dan Jasa:
- Honor pelatih
- Konsumsi
- Bahan pelatihan
- dst…………………
Kegiatan………………………..
Bidang Tak Terduga
Kegiatan Kejadian Luar Biasa
Belanja Barang dan Jasa:
- Honor tim
- Konsumsi
- Obat-obatan
- dst……………………
Kegiatan………………………
JUMLAH BELANJA
SURPLUS / DEFISIT
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
SILPA
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang dipisahkan
JUMLAH (Rp)
Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal Desa
JUMLAH (Rp)
Sebagaimana dijelaskan dalam Format APB Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ini bersifat tidak mengikat khususnya pada Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda „-„ seperti pasir, semen dsb (Level 4). Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut dengan merinci kode rekening belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan pengklasifikasian. Lebih Lanjut tentang kode rekening khususnya belanja dibahas pada uraian tersendiri.
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa. Setelah Pemerintah Desa dan BPD telah sepakat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa dalam bentuk Peraturan Desa, maka Perdes ini disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sebagaimana tercantum dalam pada pasal 41 Permendagri 113/2014, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berkenaan.
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan kepada bupati/walikota setiap semester. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan:
• Untuk semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
• Untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan Laporan Dana Desa dari desa-desa yang ada di wilayah kabupaten/kota, Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa kepada Menteri keuangan dengan tembusan menteri yang menangani desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Sampai dengan panduan ini selesai disusun, belum ada ketentuan yang mengatur tentang format Laporan Dana Desa yang harus disampaikan oleh desa dan format kompilasi yang harus disusun oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal yang bisa menjadi acuan dalam pengelolaan dana desa adalah Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Hal yang perlu menjadi perhatian terkait penggunaan Dana Desa adalah SiLPA Dana Desa. Bupati/walikota memberikan sanksi administrasi berupa pengurangan Dana Desa jika SilPA-nya tidak wajar (± 30%), yang dikarenakan penggunaan tidak sesuai dengan prioritas atau penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan laporan yang disampaikan secara periodik kepada BPD terhadap pelaksanaan APB Desa yang telah disepakati di awal tahun dalam bentuk Peraturan Desa.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa dilampiri:
• Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran berkenaan;
• Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
• Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realiasi Pelaksanaan APB Desa tidak dilakukan evaluasi sebagaimana proses peraturan desa untuk penetapan APB Desa. Hal ini didasarkan pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa pada pasal 14 dimana dinyatakan hanya 4 (empat) jenis Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD yang dilakukan evaluasi oleh Bupati/Walikota melalui camat yaitu tentang:
• APB Desa,
• Pungutan,
• Tata Ruang, dan;
• Organisasi Pemerintah Desa.
Laporan ini disampaikan kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (PP 43/2014 pasal 51). Flowchart penyusunan laporan pertanggungjawaban adalah sebagai berikut:
Gambar 3.32
Flowchart Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Berikut disajikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa yang diserahkan kepada BPD:
Gambar 3.33
Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa yang diserahkan kepada BPD
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA………….. TAHUN ANGGARAN………….
Kode Rek.
URAIAN ANGGARAN (Rp.) REALISASI (Rp.) LEBIH/
KURANG (Rp.) Ket.
1 2 3 4 5 6
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa
Hasil Usaha
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
Lain-Lain
yang Sah Pendapatan Asli Desa
Pendapatan Transfer
Dana Desa
Bagian dari Hasil Pajak & Retribusi
Daerah Kabupaten/Kota
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Pendapatan Lain lain
Hibah dan Sumbangan dari Pihak
Ketiga yang Tidak Mengikat
Lain-Lain Pendapatan Desa yang
Sah
JUMLAH PENDAPATAN
BELANJA
Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Belanja Pegawai:
Penghasilan Tetap dan Perangkat Desa Kepala Desa
Tunjangan Kepala Perangkat Desa Desa dan
Tunjangan BPD
Operasional Perkantoran
Belanja Barang dan Jasa
- Alat Tulis Kantor
- Benda Pos
Kode Rek.
URAIAN ANGGARAN (Rp.) REALISASI (Rp.) LEBIH/ KURANG
(Rp.) Ket.
- Pakaian Dinas dan Atribut
- Pakaian Dinas
- Alat dan Bahan Kebersihan
- Perjalanan Dinas
- Pemeliharaan
- Air, Listrik dan Telepon
- Honor
- dst…………………..
Belanja Modal
- Komputer
- Meja dan Kursi
- Mesin TIK
- dst……………………..
Operasional BPD
Belanja Barang dan Jasa
- ATK
- Penggandaan
- Konsumsi Rapat
- dst ………………………….
Operasional RT/ RW
Belanja Barang dan Jasa
- ATK
- Penggandaan
- Konsumsi Rapat
- dst ………………………….
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
Perbaikan Saluran Irigasi
Belanja Barang dan jasa
- Upah Kerja
- Honor
- dst………………..
Belanja Modal
- Semen
- Material
- dst…………
Pengaspalan Jalan Desa
Belanja Barang dan Jasa :
- Upah Kerja
- Honor
- dst…………………………………..
Belanja Modal:
- Aspal
- Pasir
- dst ……………
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Belanja Barang dan Jasa:
- Honor Pelatih
Kode Rek.
URAIAN ANGGARAN (Rp.) REALISASI (Rp.) LEBIH/ KURANG
(Rp.) Ket.
- Konsumsi
- Bahan Pelatihan
- dst…………………
Kegiatan…………………….
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat
Belanja Barang dan Jasa:
- Honor pelatih
- Konsumsi
- Bahan pelatihan
- dst…………………
Kegiatan………………………..
Bidang Tak Terduga
Kegiatan Kejadian Luar Biasa
Belanja Barang dan Jasa:
- Honor tim
- Konsumsi
- Obat-obatan
- dst……………………
Kegiatan………………………
JUMLAH BELANJA
SURPLUS / DEFISIT
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
SILPA
Pencairan Dana Cadangan
Hasil Penjualan Kekayaan Desa
Yang Dipisahkan
JUMLAH (Rp)
Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan
Penyertaan Modal Desa
JUMLAH (Rp)
- Pembiayaan Netto (Penerimaan Pembiayaan – Pengeluaran
Pembiayaan)
- SILPA Tahun Berjalan (Selisih Antara Pembiayaan Netto
Dengan Hasil Surplus/Defisit)
5. Tata Cara Penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa
Salah satu lampiran dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa adalah Laporan Kekayaan Milik Desa (Laporan KMD). Laporan KMD mengambarkan akumulasi Kekayaan Milik Desa per tanggal tertentu. Laporan KMD disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya untuk melihat kenaikan/penurunannya.
Laporan KMD merupakan hal yang baru bagi desa. Peraturan sebelumnya belum mengamanatkan laporan ini, sehingga sebagai langkah awal penyusunan Laporan KMD harus dilakukan inventarisasi. UU Desa pasal 116 ayat 4 mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi Aset Desa paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU Desa berlaku.
Inventarisasi desa merupakan hal yang penting dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan UU Desa untuk memberi kejelasan jumlah Kekayaan Milik Desa. Tata cara inventarisasi Kekayaan Milik Desa yang dilakukan bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa akan dibahas secara lebih rinci dalam Panduan Pengelolaan Kekayaan Milik Desa.
Gambar 3.34
Format Laporan Kekayaan Milik Desa
PEMERINTAH DESA .......
LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20...
URAIAN TAHUN N
(Tahun Periode Pelaporan) TAHUN N-1
(Tahun Sebelumnya)
I. ASET DESA
A. ASET LANCAR
1. Kas Desa
a. Uang Kas di Bendahara Desa
b. Rekening Kas Desa
2. Piutang
a. Piutang Sewa Tanah
b. Piutang Sewa Gedung
c. dst......
3. Persediaan
a. Kertas Segel
b. Materai
c. dst......
JUMLAH ASET LANCAR
B. ASET TIDAK LANCAR
1. Investasi Permanen
- Penyertaan Modal Pemerintah Desa
2. Aset Tetap
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Gedung dan Bangunan
- Jalan, Jaringan dan Instalasi
- Aset Tetap Lainnya
3. Dana Cadangan
- Dana Cadangan
4. Aset Tidak Lancar Lainnya
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR
JUMLAH ASET (A + B)
II. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
- Utang Jangka Pendek
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
JUMLAH KEKAYAAN BERSIH (I – II)
Untuk penyusunan Laporan KMD tahun berjalan, cara pengisiannya saldo akunnya adalah sebagai berikut:
a. Akun Uang Kas di Bendahara Desa, saldonya diambil dari BKU di akhir tahun setelah ditutup, sedangkan Akun Rekening Kas Desa diambil dari Buku Bank setelah sebelumnya dilakukan rekonsiliasi dengan rekening koran.
b. Akun Piutang, pengisiannya dengan melakukan inventarisasi atas hak Desa yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan. Hak Desa diketahui misalnya dari dokumen perjanjian sewa, dimana pihak ketiga sudah menikmati jasa/pelayanan yang diberikan desa, namun belum membayar kewajibannya. Contoh lainnya terkait pendapatan transfer misalnya terdapat pendapatan berupa dana transfer yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (Dana Desa, ADD, dll) sehingga sudah menjadi hak, namun hingga akhir tahun belum diterima.
c. Persediaan, Dilakukan dengan cara menghitung sisa persediaan yang masih ada per tanggal laporan, dengan menggunakan nilai pembelian terakhir. Contohnya: Materai, ATK, Kertas Segel.
d. Penyertaan Modal adalah Akumulasi jumlah uang yang diberikan kepada BUM Desa dengan mengacu Peraturan Desa.
e. Aset Tetap berupa Tanah; Bangunan dan Gedung; Peralatan dan Mesin; Jalan, Jaringan dan Irigasi; diambil dari hasil rekonsiliasi antara Buku Inventaris Pengurus Barang dan Laporan Progres Kegiatan dari Pelaksana Kegiatan.
f. Dana Cadangan, dilakukan inventarisasi atas rekening bank yang menampung Dana Cadangan yang dimiliki oleh pemerintah desa.
g. Kewajiban Jangka Pendek, dilakukan inventarisasi atas kewajiban pemerintah desa contohnya adalah Pendapatan Diterima Dimuka, Pajak yang sudah dipungut/dipotong namun belum disetor, dll.
h. Kekayaan Bersih merupakan selisih antara Nilai Aset Desa dengan Kewajiban Jangka Pendek.
6. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah
Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa adalah informasi atas program/kegiatan yang dilaksanas akan di wilayah desa yang pelaksanaannya tidak diserahkan ke desa. Atas program yang masuk ke desa ini diinformasikan kepada pemerintah desa oleh pelaksana kegiatan dari pemerintah supra desa yang bersangkutan. Format Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa disajikan sebagai berikut:
Gambar 3.35
Format Laporan Program Sektoral Dan Program Daerah Yang Masuk Ke Desa
PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA
Tanggal :…………
Desa :…………
Kecamatan :…………
Kabupaten :…………
No. Jenis Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Kegiatan Volume Satuan Sumber Dana Jumlah (Rp)
Sub Total Jenis Kegiatan (1) Rp.
Sub Total Jenis Kegiatan (2) Rp.
Sub Total Jenis Kegiatan (3) Rp.
Sub Total (4) Rp.
Total (1 s/d 4) Rp.
........., tanggal...................
Kepala Desa
(.............................)
7. Informasi Kepada Masyarakat
Pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus diinformasikan termasuk keuangannya kepada masyarakat. Hal itu sebagai wujud trasparansi yang merupakan asas dari pengelolaan keuangan desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai ketentuan dan keterbukaan publik diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi
KODE REKENING PENDAPATAN DESA
KODE URAIAN
1 PENDAPATAN DESA
1 1 Pendapatan Ashi Desa
1 1 1 Hasil Usaha
1 1 1 1 Hasil laba BUMDesa
…. Dst
1 1 2 Hasil Aset Desa
1 1 2 1 Tanah desa
1 1 2 2 Pasar desa
1 1 2 3 Pasar hewan
1 1 2 4 Bangunan desa
1 1 2 5 Hutan milik desa
1 1 2 6 Mata air milik desa
1 1 2 7 Pemandian umum
1 1 2 8 Obyek rekreasi desa
1 1 2 9 Lapangan desa
1 1 2 10 Aset desa lainnya
1 1 3 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
1 1 3 1 Swadaya dan partisipasi
1 1 3 2 Gotong royong
…. Dst
1 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Desa
1 1 4 1 Pungutan desa
1 1 4 2 Hasil penjualan kekayaan desa selain tanah yang dipisahkan
1 1 4 3 Hasil pelepasan tanah desa tahun berjalan
1 1 4 4 Bunga simpanan uang di bank
…. Dst
1 2 Pendapatan Transfer
1 2 1 Dana Desa
1 2 1 1 Dana Desa
1 2 2 Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
1 2 2 1 Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
1 2 3 Alokasi Dana Desa
1 2 3 1 Alokasi Dana Desa
1 2 4 Bantuan keuangan dari APBD Provinsi
1 2 4 1 Bantuan keuangan dari APBD Provinsi
1 2 5 Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten
1 2 5 1 Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten
1 3 Pendapatan Lain lain
1 3 1 Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
1 3 1 1 Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
1 3 2 Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
1 3 2 1 Hasil kerjasama dengan pihak ketiga
1 3 2 2 Bantuan perusahaan yang berlokasi di desa
Kode Rekening Belanja Desa
KODE REKENING URAIAN
2 BELANJA DESA
2 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
2 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
2 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2 1 Kegiatan
2 Dst…..
2 1 Belanja Pegawai
2 1 1 Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 1 2 Penghasilan staf Pemerintah Desa
2 1 3 Penghasilan Tambahan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 1 4 Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 1 5 Tunjangan akhir masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 1 6 Tunjangan BPD dan anggotanya
2 1 7 Uang Sidang BPD
2 1 8 Insentif RT/RW
2 1 9 Operasional Kepala Desa dan Perangkat Desa
2 1 10 Tunjangan pengelola aset dan keuangan desa
2 1 11 …. Dst..
2 2 Belanja Barang dan Jasa
2 2 1 Belanja alat tulis kantor
.. (pembelian kertas, amplop, alat tulis, tinta dll)
2 2 2 Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya
.. (pembelian perangko, materai)
2 2 3 Belanja perlengkapan kantor Lainnya
.. (pembelian Lampu Pijar, Battery Kering, alat kebersihan bahan pembersih dll)
2 2 4 Belanja Bahan
…. (pembelian bibit tanaman, bibit ternak, obat-obatan dll)
2 2 5 Belanja Jasa Kantor
..... (Telpon, Listrik, Air, Surat Kabar, langganan internet, Alat Kebersihan dll)
2 2 6 Belanja Pemeliharaan
..... (Pemeliharaan Bangunan, Peralatan, Perlengkapan, Kendaraan, Taman, sarana
2 2 7 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor
.. (belanja service, suku cadang, pajak kendaraan, KIR dll)
2 2 8 Sewa alat berat
..... (Sewa Eksavator, bego dll)
2 2 9 Belanja Cetak dan penggandaan
..... (Cetak, Jilid, penggandaan)
2 2 10 Belanja Sewa
..... (Sewa Kendaraan, Rumah, Gudang, Meja, kursi, tenda, soundsystem dll)
2 2 11 Belanja Makanan dan minuman
..... (Mamin Rapat, Kegiatan peninjauan dll)
2 2 12 Belanja pakaian dinas dan khusus beserta atributnya
..... (Pakaian Dinas Kades, perangkat desa, pakaian adat dll)
2 2 13 Belanja perjalanan dinas
..... (Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah)
2 2 14 Belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas
2 2 15 Upah tenaga kerja
2 2 16 Honorarium narasumber/ ahli
2 2 17 Pemberian barang kepada masyarakat/ kelompok masyarakat
2 2 18 Pemberian uang kepada masyarakat/ kelompok masyarakat
…. (uang penghargaan, santunan, beasiswa dll)
2 2 19 Belanja Barang dan Jasa Lainnya …… dst
2 3 Belanja Modal
2 3 1 Belanja Modal Tanah
… (Pengadaan tanah pertanian, kuburan, kolam ikan dll)
2 3 2 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Besar
… (pengadaan traktor, excavator grader, dredger dll)
2 3 3 Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan
(.. Pengadaan kendaraan angkutan barang, roda 2, roda 3, angkutan bermotor dan
tak bermotor, baik darat, air mapun udara, dll)
2 3 4 Belanja Modal Pengadaan Alat Bengkel
(.. Pengadan pekakas bengkel, alat las, bermesin & tak bermesin)
2 3 5 Belanja Modal Pengadaan Alat Ukur
(.. Pengadaan alat kalibrasi, timbangan dll)
2 3 6 Belanja Modal Pengadaan Alat Pengolahan, Pemeliharaan dan Penyimpan
(.. Pengadaan alat panen, pengolahan peternakan, penangkap ikan, penyimpan dll)
2 3 7 Belanja Modal Pengadaan Alat Kantor
(pengadaan mesin tik, pengganda/reproduksi dll
2 3 8 Belanja Modal Pengadaan Alat Rumah Tangga
.. (pengadaan meublair, alat pendingin, alat dapur, alat pemadam kebakaran dan alat
rumah tangga lainnya)
2 3 9 Belanja Modal Pengadaan Komputer
.. (pengadaan komputerm pinter, scanner dll)
2 3 10 Belanja Modal Pengadaan Alat Studio
.. (pengadaan LCD, video, film dll)
2 3 11 Belanja Modal Pengadaan Alat Komunikasi
.. (pengadaan alat telepon, radio, sandi dll)
2 3 12 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya
.. (alat lab kesehatan, lingkungan hidup dll yg belum terdaftar)
2 3 13 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung
.. (Pengadaan bangunan gedung kantor, bengkel, tempat ibadah, pemotongan
hewan, rumah tempat tinggal dll)
2 3 14 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Menara, tugu dan Monumen
.. (pengadaan menara, makam, rumah adat, tugu peringatan dll)
2 3 15 Belanja Modal Pengadaan Jalan
.. (pembangunan jalan desa jalan khusus)
2 3 16 Belanja Modal Pengadaan Jembatan
.. (pembangunan jembatan desa dll)
2 3 17 Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air dan Irigasi
.. (pembangunan irigasi, penangkap air, pengaman air, pembuang dan instalasi air
bersih, kotor dll)
2 3 18 Belanja Modal bangunan dan gedung Lainnya
.. (pengadaan bangunan dan gedung yg belum termasuk katagori)
2 3 19 Belanja Modal Pengadaan Buku
… (pengadaan buku dan barang perpustakaan)
2 3 20 Belanja Modal Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan
.. (pengadaan bercorak, lukisan, alat kesenian, kerajinan dan benda bersejarah)
2 3 21 Belanja Modal Pengadaan Alat Olah Raga Lainnya
.. (pengadaan alat olahraga,senam, dll)
2 3 22 Belanja Modal Pengadaan Hewan
.. (pengadaan binatang ternak, unggas, ikan dll)
2 3 23 Belanja Modal Pengadaan Tanaman
.. (pengadaan tanaman perkebunan, horikultura dll)
2 3 24 Belanja Modal Pengadaan Aset Tetap Renovasi
.. (pembanguan atas aset yang bukan milik desa
Kode Rekening Pembiayaan Desa
KODE REKENING URAIAN
3 PEMBIAYAAN
3 1 Penerimaan Pembiayaan
3 1 1 SILPA
3 1 1 1 SILPA
3 1 2 Pencairan Dana Cadangan
3 1 2 1 Pencairan Dana Cadangan
3 1 3 Hasil Kekayaan Desa Yang di pisahkan
3 1 3 1 Hasil Kekayaan Desa Yang di pisahkan
…. Dst
3 2 Pengeluaran Pembiayaan
3 2 1 Pembentukan Dana Cadangan
3 2 1 1 Pembentukan Dana Cadangan
3 2 2 Penyertaan Modal Desa
3 2 2 1 Penyertaan Modal Desa
…. Dst
123
Kode Rekening KELOMPOK BELANJA
BIDANG DAN KEGIATAN
Bidang
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1 1 Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
1 2 Operasional Perkantoran
1 3 Operasional BPD
1 4 Operasional RT/ RW
1 5 ……………………………………………… dst
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2 1 Perbaikan Saluran Irigasi
2 2 Pengaspalan jalan desa
2 3 …………………………………………. Dst
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
3 1 Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
3 2 Kegiatan……………………. Dst
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
4 1 Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat
4 2 Kegiatan…………………… dst
5 Bidang Tak Terduga
5 1 Kegiatan Kejadian Luar Biasa 1
5 2 Kegiatan Kejadian Luar Biasa ….. Dst
A. RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa
LAMBANG PEMDES PEMERINTAH DESA ......................
KECAMATAN .........................
KABUPATEN ....................
RANCANGAN PERATURAN DESA ......................
NOMOR ............ TAHUN..........
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ..................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA .......................
Menimbang : a. b.
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor ... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa ................. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa
.............. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran ........
Mengingat
: 1.
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
3. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
4. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .............. Tahun ........ tentang
5. Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten .......... Nomor .............. Tahun ........ tentang
6. ............. (Lembaran daerah Kabupaten .................. Tahun ............ Nomor ..... ); Dst...
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA ................ TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ....................
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp…....................
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp….......................... b. Bidang Pembangunan Rp…..........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp…..........................
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp…..........................
e. Bidang Tak Terduga Rp…..........................
Jumlah Belanja Rp…..........................
Surplus/Defisit Rp…......................
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. …….....................
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. ...........................
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp……........................
= = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di ....................
Pada tanggal .....................
KEPALA DESA ...................
.........................................
B. RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDESA
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ……….
KECAMATAN ……………………….
PEMERINTAH DESA ……………………
RANCANGAN PERATURAN DESA ......................
NOMOR ............ TAHUN..........
T E N T A N G
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ..................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA .......................
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBDes, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara jenis belanja, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubuhan APBDes tahun anggaran ……..;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor
... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa ................. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa .............. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran ........
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .............. Tahun ........ tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten .......... Nomor .............. Tahun ........ tentang
....................... (Lembaran daerah Kabupaten .................. Tahun ............ Nomor
..... );
6. Peraturan Desa ……… Nomor ….. Tahun ….. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa….
7. Dst....
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
dan
KEPALA DESA ................
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA ................ TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ....................
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... setelah perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa
a. Semula Rp…………
b. Bertambah/ berkurang Rp…………
Jumlah pendapatan desa setelah perubahan Rp………
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1) Semula Rp…………
2) Bertambah/ berkurang Rp………… Jumlah bidang penyelenggaran
pemerintahan setelah perubahan Rp………
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
1) Semula Rp………
2) Bertambah/ berkurang Rp……… Jumlah bidang pembangunan desa
setelah perubahan Rp…………
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1) Semula Rp…………
2) Bertambah/ berkurang Rp………… Jumlah bidang pembinaan kemasyarakatan
setelah perubahan Rp…………
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1) Semula
2) Bertambah/ berkurang
Jumlah bidang pemberdayaan Masyarakat setelah perubahan Rp………… Rp…………
Rp…………
e. Bidang Tidak Terduga
1) Semula
2) Bertambah/ berkurang Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp………… Rp…………
Rp…………
Jumlah Belanja Desa
1) Semula
Rp……………
2) Bertambah/ berkurang Jumlah belanja desa setelah Perubahan Rp……………
Rp…………
Surplus/Defisit
1) Semula Rp……………
2) Bertambah/ berkurang Rp……………
Jumlah surplus/defisit setelah
perubahan Rp…………
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan
b. Pengeluaran Pembiayaan
Jumlah Pembiayaan setelah perubahan Rp……......
Selisih Pembiayaan setelah perubahan( a – b ) Rp……......
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ……………..
Ditetapkan di Desa………….. pada tanggal ………………….
KEPALA DESA ……………… tanda tangan
(NAMA)
Diundangkan di Desa ……………….. pada tanggal ………………………….
SEKRETARIS DESA ………………… Tanda tangan
(NAMA)
LEMBARAN DESA................... TAHUN ............ NOMOR .........
C. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDESA
LAMBANG PEMDES PEMERINTAH DESA ......................
KECAMATAN .........................
KABUPATEN ....................
RANCANGAN PERATURAN DESA .....................
NOMOR ............ TAHUN..........
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN ..................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA .......................
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor ... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ........................... Tahun Anggaran;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .............. Tahun ........ tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten .......... Nomor .............. Tahun ........ tentang
....................... (Lembaran daerah Kabupaten .................. Tahun ............ Nomor
..... );
12. Dst....
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA ................ TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ........................... TAHUN
ANGGARAN 20........MENJADI PERATURAN DESA ...........................
TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
........................... TAHUN ANGGARAN 20........
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Desa Rp…....................
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp…......................... b. Bidang Pembangunan Rp….........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp….........................
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp….........................
e. Bidang Tak Terduga Rp….........................
Jumlah Belanja Rp….........................
Surplus/Defisit Rp…......................
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. ……...................
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. .........................
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp…….....................
= = = = = = = = = =====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesaTahun Anggaran .........;
2. Lampiran II : Laporan Kekayaan Milik Desa;
2. Lampiran III : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di ................
Pada tanggal .................
KEPALA DESA ...................
..............................................
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Jl. Pramuka No 33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 (hunting) Web Site: www.bpkp.go.id